Untung Rugi Kepala Daerah Ditunjuk Presiden

Friday, April 9, 2010
MAHALNYA ongkos pilkada langsung membuat pusing pemerintah. Bahkan Presiden SBY pernah mengeluhkan soal ini.

Wajar jika kemudian muncul wacana pilkada dikembalikan lagi kepada DPRD masing-masing daerah. Selain wacana di atas, ada wacana yang tidak kalah menarik, yakni kepala daerah ditunjuk langung oleh presiden.

Dan wacana ini muncul pertama kali dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhamnnas). Adapun alasan Lemhamnnas mengusulkan wacana ini adalah pilkada langsung menelan biaya yang sangat besar.

Apalagi Indonesia memiliki puluhan provinsi. Bila wacana ini diterapkan, maka biaya untuk membangun untuk infrastruktur otomatis akan meningkat. Kajian Lemhannas juga menyebutkan bahwa dengan ditunjuk langsung maka kendali pemerintah akan semakin pendek, dan akhirnya bisa menerapkan kebijakan nasional pada daerah secara cepat dan tepat.

Pemilihan langsung itu dilakukan di tingkat II, yakni kabupaten/kota. Karena di sinilah letak pelaksanaan otonomi daerah. Dalam perspektif saya keuntungan lain kepala daerah ditunjuk langsung oleh presiden adalah birokrasi tidak lagi terjebak oleh tarik-menarik kepentingan politik.

Terlebih jika mendekati pilkada. Seringkali kita melihat birokrasi menjadi institusi yang selalu dimobilisasi oleh calon incumbent. Sehingga ini tentu membuat birokrasi tidak netral. Akibatnya kinerja birokrasi tidak maksimal.

Dan fenomena ini selalu terjadi berulangkali. Mengapa demikian? Ini tentu karena tidak ada aturan dan sanksi yang jelas dari institusi terkait. Maka wajar kalau kemudian, ada seorang camat atau lurah mendukung terang-terangan seorang calon kepala daerah dalam suatu kampanye.

Untuk menerapkan mekanisme ini tidaklah gampang, sebab banyak komponen yang menentang. Alasannya pun bermacam- macam. Partai politik bisa jadilah adalah komponen yang sangat tidak setuju dengan mekanisme ini. Argumen mereka kepala daerah adalah jabatan politik.

Maka yang berhak mengisi jabatan tersebut tentulah kader-kader yang diusung oleh partai politik. Kerugian dari parpol salah satunya yakni mereka akan sulit memenangi pemilu legislatif di suatu daerah karena tidak ada kader-kader mereka yang duduk menjadi kepala daerah yang bisa memberi pengaruh politik pada pemilih.

Untuk menerapkan mekanisme ini tentu DPRD RI harus merevisi undang-undang pemerintahan daerah. Sebab di sanalah mekanisme pengisian jabatan kepala daerah diatur. Hal ini tidak lah gampang.

Banyak kepentingan yang bermain. Jadi kemungkinan agak sulit mewujudkan mekanisme ini.Meski demikian, sangat mendesak jika bangsa ini terus memikirkan mekanisme yang tepat untuk praktek-praktek demokrasi di negara ini.(*)

Taryono, Radaktur Tribun Lampung

0 comments:

Post a Comment