Ramai-ramai Kepala Daerah Masuk Bui

Thursday, May 6, 2010
OTONOMI daerah kini ternyata telah menghasilkan 530 daerah otonom, terdiri atas 33 provinsi, 398 kabupaten, 93 kota, 5 kota administratif, dan 1 kabupaten administratif.

Selama 1999-2009, terbentuk 205 daerah otonom baru dari berbagai tingkatan, atau bertambah lebih dari 63 persen dibandingkan dengan jumlah daerah otonom di akhir masa Orde Baru.

Evaluasi kinerja pemerintahan daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) pada 2008 menunjukkan, dari 148 daerah otonom baru yang dimekarkan antara 1999-2007, sebanyak 49 daerah berkinerja pemerintahan tinggi dan 28 daerah berkinerja rendah. Sisanya, sebanyak 71 daerah, tak bisa dievaluasi karena tidak menyampaikan laporan kinerja pemerintahan.

Hasil evaluasi daerah oleh Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal menunjukkan ada 34 daerah yang menjadi tertinggal atau miskin setelah dimekarkan.

Meski hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah menunjukkan hasil yang kurang baik, usulan pemekaran daerah tetap mengalir dan diakomodasi Kemdagri, DPR, dan DPD.

Hingga akhir Desember lalu, tercatat 112 usulan daerah otonom baru yang diajukan ke Kemdagri. Jika ditambah dengan usulan yang masuk melalui DPR dan DPD, jumlahnya dipastikan membengkak sebab banyak usulan pemekaran daerah diajukan melalui DPR karena lebih mudah.

Selain fenomena pemekaran daerah, ada fenomena yang menarik yakni banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Setidaknya dalam waktu dua tahun ini, sedikitnya ada 15 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi modus pun beragam.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan 73 persen perkara yang ditangani adalah korupsi di daerah.

Kondisi ini menunjukkan ada ketidakseimbangan pemahaman konsep otonomi di masing-masing daerah juga perbedaan pemahaman dengan pusat. Daerah memahami otonomi semata-mata hanya kewenangan anggaran.

Dari sisi modus korupsi, yang paling banyak dilakukan adalah penyalahgunaan anggaran APBD sebanyak 87 kasus, sementara untuk kasus mark up dan suap, berturut-turut 16 kasus dan 13 kasus.

Sementara kerugian yang diderita negara ditemukan paling banyak Rp1-10 miliar sebanyak 50 kasus, sedangkan kasus dengan kerugian diatas Rp100 miliar hanya sebanyak lima kasus.

Mengutip pendapat Gamawan Fauzi, Koran Tempo (1/5), motif utama korupsi adalah karena niat. Jadi kata Gamawan, jika ada peluang, oknum model ini akan memanfaatkan kondisi dan situasi. Kedua, kata dia, korupsi karena tidak tahu. Ini terjadi karena minimnya pengetahuan kepala derah tersebut sehingga tidak sadar telah masuk ke ranah korupsi.

Faktor ketiga adalah lingkungan sosial yang tidak mendukung gerakan antikorupsi.Misalnya, budaya upeti dalam partai politik, terutama jika ingin menjadi bupati atau gubernur.

Terkait praktik korupsi ini, almarhum Bung Hatta pernah mengatakan bahwa korupsi telah membudaya. Bahkan KH Hasyim Muzadi menyebut, korupsi telah menjadi ideologi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Perilaku korupsi telah menjangkiti semua kelompok masyarakat dari berbagai tingkatan.

Dijadikannya korupsi sebagai ideologi terlihat dari orientasi masyarakat saat mendaftar sebagai pegawai negeri sipil atau melamar jabatan publik tertentu.

Orientasi mereka tidak lagi pada gaji yang akan mereka terima apabila terpilih, tetapi pada seberapa besar jabatan yang diembannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dirinya.

Pelaku korupsi juga bukan berasal dari kelompok yang secara ekonomi kekurangan. Korupsi justru dilakukan oleh orang yang mampu secara finansial, tetapi terjebak dalam budaya hedonisme yang parah.(*)

0 comments:

Post a Comment