Berharap pada Otonomi Daerah (Dipublikasikan di Lampung Post, Senin, 16 Februari 2009)

Tuesday, February 16, 2010
MENARIK, menyimak pemberitaan media massa akhir-akhir ini, terutama terkait dengan implementasi otonomi daerah (otda) yang berjalan lebih dari delapan tahun. Tentu saja kita sepakat, dalam perjalanannya otonomi daerah (otda) mengalami dinamika, baik secara politik, ekonomi, hukum, dan sosial budaya. Tidak hanya di Lampung, tetapi juga di seluruh Indonesia.

Otda yang merupakan satu-satunya upaya untuk mempercepat proses demokrasi politik dan ekonomi, sepajang delapan tahun lebih pelaksanaanya di bumi Lampung ini, belumlah berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan.

Untuk Lampung sendiri, masih terlihat begitu banyak persoalan-persolan, misalnya saja, belum maksimalnya pelayanan publik, belum adanya semangat yang tinggi dari aparatur pemda dalam menerjemahkan konsep dari otda itu sendiri, belum adanya keberanian dari kepala dearah untuk mengambil langkah-langkah progresif demi kemajuan daerah. Tentunya masih banyak lagi, alasan-lasan lainnya.

Mungkin alasan-alasan inilah yang menyebabkan otda masih dikatakan belum menghasilkan apa-apa. Malahan otda, untuk Lampung sendiri, telah menghasilkan beberapa daerah pemekaran, untuk tahun 2008 saja, Lampung telah memekarkan tiga kabupaten baru: Pringsewu, Mesuji, dan Tulangbawang Barat. Lalu, bagaimana sikap kita terhadap tuntutan adanya pemekaran daerah yang sangat sulit untuk dikontrol?

Untuk soal ini tentu kita berharap kepada elite-elite daerah untuk bisa mempertimbangkan matang-matang mengenai masa depan daerah tersebut setelah dimekarkan. Beberapa hasil evaluasi, baik yang di lakukan oleh lembaga pemerintah maupun lembaga-lambaga lainya, menunjukkan bahwa ternyata pemekaran daerah, untuk beberapa kasus tidak mengasilkan kontribusi positif bagi daerah tersebut, malahan dapat dikatakan pemekaran daerah membebani keuangan daerah.

Hasil studi evaluasi dampak pemekaran daerah 2001-2007 yang dilakukan Bappepas dan UNDP (Juli 2008) menyarakan agar keputusan untuk memekarkan suatu daerah harus dilakukan dengan amat hati-hati.

Nah, karena itu sangat wajar kalau kemudian. Beberapa pihak mengusulkan adanya moratorium--atau penghentian sementara pemekaran daerah--sambil menyusun aturan-aturan hukum yang lebih sempurnah lagi, ketimbang yang ada saat ini. Dalam perspektif banyak orang aturan-aturan yang mengatur pemekaran daerah, masih memiliki banyak celah yang bisa dimaanfaatkan untuk kepentingan sempit dari elite-elite yang haus dengan kekuasaan.

Kalau boleh saya memberikan masukan kepada kepala daerah, baik bupati dan wali kota se-Lampung ini, kiranya mereka bisa belajar dari sepuluh bupati dan wali kota yang terpilih menjadi tokoh 2008, oleh majalah Tempo.

Menurut majalah tersebut, kesepuluh bupati dan wali kota tersebut, telah memenuhi tiga kriteria kami: Pelayanan publik, transparansi, dan keramahan pada dunia usaha. Dalam memilih sepuluh bupati dan wali kota tersebut, Tempo tidak bekerja sendiri, mereka mengundang empat juri: Andi Mallarangeng (doktor politik dari Northern Illinois University, Amerika Serikat, yang banyak terlibat dalam persiapan undang-undang otonomi daerah pada 1999), Agung Pambudi (Sekretaris Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah), Dr. Sondi Anwar (staf ahli Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Prof. Robert Simanjuntak dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, dan Utama Kajo dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Lalu muncul pertanyaan, kenapa tidak satu pun bupati dan wali kota se-Lampung masuk dalam nominasi sepuluh bupati dan walikota sebagai tokoh 2008 versi Tempo. Jawabanya mudah, mereka tidak memiliki tiga kriteria yang diajukan juri seperti pelayanan publik, transparansi, dan keramahan pada dunia usaha. Jadi, selama tiga kriteria ini tidak dimiliki oleh bupati dan wali kota se-Lampung ini, jangan harap mereka bisa dikatakan berhasil membangun daerahnya, apalagi menjadi tokoh 2008 versi majalah Tempo. (*)

0 comments:

Post a Comment