Dilema Demokrasi dan Otonomi Daerah

Thursday, March 25, 2010
Saya akhir-akhir ini tergoda untuk memberikan analisis tentang dinamika politik yang terjadi di Provinsi Lampung, terlebih mendekati pilkada di beberapa kabupaten dan kota di provinsi ini.

Pertama yang menarik bagi saya adalah persoalan anggaran.Kini sejak diberlakukannya demokrasi langsung (dipilih langsung oleh rakyat) anggaran pilkada tampaknya menjadi persoalan utama. Apalagi bagi daerah-daerah yang baru saja dimekarkan, sebut saja misalnya Kabupaten Pesawaran.

Khusus kabupaten ini saya menaruh catatan penting, sebab kabupaten ini pemekarannya sangat dipaksakan, sehingga wajar kalau dikemudian hari keberadaannya hidup segan mati tak mau. Celakanya, dalam soal anggaran kabupaten induknya (Kabupaten Lampung Selatan) setengah hati membantu.

Nah, bagi saya Pesawaran adalah salah satu contoh pemekaran daerah yang mengabaikan faktor-faktor terjadinya pemekaran yang dikehendaki oleh undang-undang. Misalnya saja kemampuan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi daerah. Dua hal inilah saya kira menjadi pertimbangan mengapa sebuah daerah ingin memekarkan diri, selain faktor untuk mendekatkan diri kepada masyarakat,memberdayakan perekonomian daerah dan lain-lain.

Saya justru berpendapat bahwa pemekaran Pesawaran merupakan bukti nyata betapa kuatnya ambisi-ambisi politik dari segelintir elite daerah.Sehingga menafikan persyaratan pokok dari pemekaran daerah. Wajar kalau kemudian belakangan ini kabupaten tersebut terancam gagal mengelar pilkada karena minimnya anggaran.Padahal tahapan-tahan pilkada sebagian sudah berjalan.

Dengan fakta-fakta inilah saya pikir ada baiknya pemerintah baik pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi.Tidak perlu terlalu lama.Cukup tiga tahun. Jika terlalu lama justru akan membebani keuangan negara. Dan lagi-lagi yang dirugikan adalah masyarakat daerah.

Jika memang dalam evaluasi tersebut tidak dimungkinkan untuk terus memekarkan diri. Saya pikir pengabungan kembali ke kabupaten induknya adalah solusi yang paling baik. Apalagi kebijakan ini memang diatur di dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tinggal kemauan politik pemerintah saja yang menjadi pokok masalahnya. Begitulah. Kadang-kadang fakta di lapangan memperlihatkan demikian, tapi pemerintah diam saja. Wajar kalau kemudian ada yang mengatakan pemekaran daerah mengalami kegagalan.

Kedua, persoalan anggaran pilkada langsung tampaknya menjadi persoalan yang perlu dicari jalan keluarnya, sebab penyelenggarannya membutuhkan dana yang cukup besar.Tentu berbeda dengan pilkada dengan prosedur dipilih oleh anggota dewan masing-masing daerah yang relatif murah. Ya inilah sebuah reziko yang mesti kita jalani.Demokrasi memang mahal.

Wajar kalau kemudian membuat pusing pemerintah. Bahkan SBY sempat curhat soal besarnya anggaran yang mesti digelontorkan untuk penyelenggaran pilkada di ratusan daerah di tanah air pada tahun ini.

Karena itulah kemudian muncul adanya wacana dikembalikannya kembali pemilihan kepala daerah ke DPRD masing-masing daerah.Bahkan ada wacana lain yakni kepala daerah ditunjuk atau dipilih langsung oleh presiden. Bagi saya apapun caranya tidaklah masalah.Toh, demokrasi itu adalah sebuah cara untuk mencapai tujuan. Dan bukan tujuan itu sendiri. Memincam istilah Mao Zedong, tidak perduli kucing tersebut warnanya apa yang penting bisa menangkap tikus.(*)

Taryono
Redaktur Tribun Lampung dan Pengiat Studi Ilmu Politik dan Demokrasi

0 comments:

Post a Comment